Psikologi forensik dan aplikasinya dalam berbagai kasus

Definisi Kriminalitas

Kriminalitas bukan semata-mata hanya persoalan hukum saja, karena terkadang pendekatan hukum belum sepenuhnya berhasil mengungkap atau menyelesaikan suatu kasus. Kriminalitas di pandang sebagai residu masalah sosial yang sangat kompleks sehingga mulai melibatkan peran ilmu atau profesi lain untuk mendukung. Termasuk psikologi dan lebih khusus lagi menjadi kajian dalam psikologi klinis forensik.

Makna Forensik

Forensik merupakan alat bukti hukum, sehingga Psikologi Forensik sering dipertukarkan dengan istilah psychology in law, psychology of court room, dan psychology and criminology. Oleh karenanya psikologi selalu dikaitkan dengan pendekatan konvensional saat memberi kontribusi dalam peradilan. Putwain dan Samsons (2002) dalam bukunya mendefinisikan Psikologi Forensik sebagai semua bentuk layanan psikologi yang dilakukan di dalam hukum. Definisi ini kemudian memberi kesempatan luar biasa kepada psikologi untuk lebih dapat melakukan pengembangan spesifik dalam proses hukum. 

Jika hukum bersifat perspektif dan mencari keadilan, maka psikologi bersifat deskriptif sehingga dapat menjelaskan secara faktual bagaimana dan mengapa seseorang berperilaku. Penerapan psikologi dalam sistem hukum adalah membantu aparat untuk mencapai kebenaran hukum. Data yang digunakan adalah data empiris berdasarkan teori terbaru untuk mendapatkan kebenaran secara obyektif melalui proses penelitian dan pembuktian. Batasan Psikologi Forensik hanya sampai pada asesmen dan mempertanggungjawabkannya ketika terjadi perilaku hukum.

Dalam Psikologi Forensik, tugas ahli adalah melakukan pemeriksaan forensik terhadap pelaku juga korban. Pada pelaku yang di nilai adalah kemampuan tanggung jawab, malingering, dan kompeten atau tidaknya untuk bisa diadili. Kemampuan bertanggung jawab pelaku dapat diterangkan tahap demi tahap, dari relasi terhadap korban dan riwayat hidup. Termasuk didalamnya adalah ada atau tidaknya psikopatologi saat tindak pidana dan saat pemeriksaan. Poin penilaian ada pada keadaan sadar terperiksa ketika melakukan tindakan. Kesimpulan yang diberikan berupa tidak mampu bertanggung jawab, bertanggung jawab sebagian, atau bertanggung jawab penuh. Apabila ditemui psikopatologi dalam pemeriksaan maka pelaku dapat di rehab, di terapi, atau di kembalikan pada keluarga untuk di rawat. Malingering adalah sifat berpura-pura, memunculkan gejala buatan dan dramatis, serta memberikan jawaban yang tidak jelas untuk menghindari hukuman. Kompeten untuk diadili jika mampu mengikuti persidangan, memahami perilakunya, mampu berkomunikasi dua arah, dan memahami situasi persidangan.

Pada korban yang di nilai adalah dampak kejadian perkara secara psikis dan hubungan kausalitas dengan kejadian perkara. Auto dan alloanamnesa harus sangat diperhatikan untuk memastikan bahwa jika muncul gangguan jiwa maka gangguan terjadi pasca kejadian dan tidak ada sebelum kejadian. Dalam proses ini hubungan kausalitas dapat sekaligus terlihat untuk mengetahui apakah tindak pidana dianggap sebagai stressor gangguan yang muncul. Lalu adakah kaitannya dengan kejadian perkara dengan melihat waktu kejadian.

Tempat Belajar Psikologi Forensik

Jika ingin mempelajari tentang Psikologi forensik dan aplikasinya dalam berbagai kasus silahkan klik disini