Layanan Psikologi Telepsikologi – Biro Psikologi Jogja DELTA

Telepsikologi / konseling online merupakan pemberian layanan psikologi dengan teknologi komunikasi non- daring ataupun daring. Hal- hal yang butuh dicermati dalam membagikan layanan psikologi bagaikan bagian dari kepatuhan terhadap Kode Etik Psikologi Indonesia ialah butuh dicoba persiapan, kepastian pemakaian IT serta kesesuaian dengan keadaan klien. Oleh sebab itu, check list kesiapan pemberian layanan telepsikologi bias digunakan bagaikan panduan kesiapan dalam teleconference dengan mempertimbangan etika penerapannya.

Media komunikasi daring merupakan layanan prioritas yang diberikan kepada klien dalam suasana paham darurat COVID- 19. Pemakaian komunikasi bacaan, voice, ataupun video secara daring bisa dicoba dengan Zoom, Whatsapp, WeCHat Google chat. Tidak hanya itu pula butuh mencermati:

1. Kesepakatan

Membenarkan antara pemberi layanan psikologi serta klien telah menyepakati model komunikasi yang diseleksi. Konvensi tersebut bisa secara lisan terekam ataupun lisan yang setelah itu diiringi dengan pengisian form yang sudah disiapkan oleh pemberi layanan.

2. Lingkup kesepakatan

Konvensi yang mengikat keduabelah pihak pula meliputi: a. Kalau klien bersedia menjajaki tahap konseling/ psikoedukasi/ tipe layanan lain lewat telepsikologi atas keinginan sendiri. b. Komunikasi bertabiat personal cuma berlaku buat klien yang bersangkutan saja. c. Komunikasi tertulis ataupun rekaman tidak hendak di informasikan pada pihak lain, dalam wujud apapun misal pesan di- forward, copy paste, screen- capture serta lain- lain. d. Keamanan informasi yang bertabiat teknis terpaut keterbatasan keamanan dari aplikasi merupakan diluar kendali pemberi layanan psikologi oleh karenanya pemberi layanan psikologi leluasa dari tanggungjawab atas keamanan informasi tersebut dengan keamanan jaringan.

Perihal inilah yang butuh disepakati antara klien serta pemberi layanan psikologi secara ekplisit serta dituliskan dalam konvensi. e. Pribadi dalam tempat diselenggarakannya konseling merupakan tanggungjawab tiap- tiap pihak.

3. Konseling dengan video conference

Konseling dengan media komunikasi daring dengan foto langsung( video conference), butuh membenarkan: a. Ruang yang digunakan buat melaksanakan video call terpelihara ketenangannya serta sanggup melindungi privacy klien. b. Ruangan lumayan penerangan sehingga wajah pemberi layanan bisa dilihat jelas oleh klien. c. Latar balik yang jadi latar belakang di layar videocall dalam kondisi apik, netral serta tidak berpotensi memunculkan anggapan galat. d. Koneksi internet mudah( yakinkan kuota serta kecepatan internet lumayan)

4. Konseling lewat teks

Apabila konseling dicoba dengan komunikasi online dengan bacaan( whatsapp chat, email, LiNE, serta sejenisnya), hingga Biro Psikologi yang berikan layanan butuh membenarkan: a. No HP yang digunakan spesial yang cuma digunakan buat keperluan layanan psikologi. b. HP yang diguanakan tidak lagi digunakan bersama orang lain, misalnya anak, ataupun anggota keluarga lain. c. HP yang digunakan kondisi terkunci serta mempunyai password yang cuma dikenal oleh pemberi layanan psikologi saja. d. Saat keadaan tertentu, dimana pemberi layanan psikologi tidak sanggup mengusahakan HP spesial, hingga membenarkan kalau chat kilat terhapus secara permanen dari HP serta menyalin ke pencatatan di perlengkapan lain( misalnya Komputer, Laptop) yang terkunci serta berpassword.

5. Penetapan waktu konseling

Penetapan waktu pemberian layanan wajib jelas pada dini tahap, buat menghalangi komunikasi tidak sangat serta membosankan untuk kedua belah pihak. Pada akhir tahap, pemberi layanan psikologi memohon klien mengutarakan apa yang diperoleh serta apa yang jadi PR buat dipraktekkan secara mandiri. Apabila dibutuhkan, pemberi layanan psikologi mengulang PR ataupun hal- hal tadinya.

6. Bayaran Konseling ataupun Terapi

Pemberi layanan psikologi mengantarkan konsekuensi bayaran pengobatan/ konseling dengan jelas pada dini tahap. Apabila terdapat pergantian konsekuensi bayaran dari bayaran yang umumnya dibayarkan hingga pergantian ini sudah disepakati oleh klien secara lisan serta terekam.